
SPBU Reguler
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Regular merupakan lembaga penyalur yang dibangun diatas sebidang tanah yang terbatas dengan syarat minimal berukuran 1.500 m2 dan memiliki fasilitas SPBU yang dibangun berdasarkan rancangan, desain dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina yang digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dan/atau Produk Lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina serta dapat digunakan untuk pengelolaan Bisnis NFR (Non Fuel Retail) – NFR Optional.
SPBU Mini
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini merupakan lembaga penyalur yang dibangun diatas sebidang tanah yang terbatas dengan syarat minimal berukuran 600 m2 dan memiliki fasilitas SPBU yang dibangun berdasarkan rancangan, desain dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina yang digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dan/atau Produk Lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina serta dapat digunakan untuk pengelolaan Bisnis NFR (Non Fuel Retail) – NFR Optional.
SPBU Kompak
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan BBM di suatu area/wilayah dengan ciriciri Area / wilayah yang belum layak di bangun SPBU Reguler / Mini / Modular dan / atau belum ada penyalur lain, dan/atau daerah pedalaman atau pulau.
SPBU Modular
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Modular adalah lembaga penyalur yang memiliki sarana dan fasilitas yang dapat berpindah, yang didirikan sebagai alternatif bangunan untuk memenuhi kebutuhan BBM Non PSO di lokasi tertentu. Untuk kebutuhan SPBU Modular yang memasarkan produk BBM PSO dan Premium dapat dimungkinkan atas pertimbangan tertentu.
PERTASHOP Platinum
Pertashop adalah inovasi usaha ritel BBM, LPG dan produk Pertamina yang dikelola bersama dalam skema mudah dan keuntungan luar biasa. Sebagai bentuk sinergi antara Kementrian Dalam Negeri dan Pertamina dalam memeratakan energi hingga ke pelosok negeri, Pertashop merupakan bagian program One Village One Outlet. dengan 2 tipe yaitu : Pertashop Platinum, Pertashop Diamond dan Pertashop Gold.
SPBU Nelayan
SPBU Nelayan ( SPBU-N) adalah lembaga penyalur yang di tempatkan di komunitas maritim atau perikanan dengan fungsi untuk melayani transfortasi air untuk kegiatan usaha perikanan, transfortasi darat (Khusus gasoline) untuk kegiatan umum, dan/atau kegiatan penunjang usaha perikanan (sesuai ketentuan yang berlaku)
BBM satu Harga
BBM SATU HARGA ( Sub Penyarur BBM ) Merupakan lembaga penyalur (SPBU) yang lokasinya ditentukan oleh Pemerintah yang berdasarkan SK DIRJEN MINYAK DAN GAS BUMI NO. 0008.K/15/DJM.O/2020
SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan)
PDN : Solar Packed Dealer Nelayan adalah lembaga penyalur yang di tempatkan di komunitas maritim atau perikanan dengan fungsi untuk melayani transfortasi air untuk kegiatan usaha perikanan, transfortasi darat (Khusus gasoline) untuk kegiatan umum, dan/atau kegiatan penunjang usaha perikanan (sesuai ketentuan yang berlaku)